Sidang putusan Edward Seky Soeryadaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Edward Seky Soeryadaya terdakwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 divonis 2 tahun 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaian, dalam salinan putusan majelis hakim terdakwa Edward Seky Soeryadaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
Sedangkan dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdakwa Edward Seky Soeryadaya terbukti bersalah.
“Dalam vonis majelis hakim mnjatuhkan pidana penjara terhadap rerdakwa selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, serta membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada terdakwa sebesar Rp 32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp 32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara,” sebut Ketut Sumedana.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (rilis)