Terduga pelaku pengedar sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Seorang pria bernama Yendri alias Kacong (30) warga asal Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diringkus petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jumat (10/3/2023) pukul 18.00 WIB.
Petugas yang sempat melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku berhasil mengamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 1 tepatnya di Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail SH mengatakan, bahwa pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari tangan pelaku kita temukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 7,29 gram," kata AKP Rahail.
Dijelaskannya AKP Rahail, setelah diamankan kemudian petugas membawa pelaku di sebuah barak tempat tinggalnya di Jalan Piranha XVI Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya. Barang bukti sabu tersebut didapat dari dalam saku celana pelaku sebelah kiri.
Guna melengkapi proses hukum lebih lanjut pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Adapun barang bukti yang diamankan dua paket sabu,satu pack plastik klip,kotak rokok dan handphone.
"Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (ab/sb)