seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satpam Kompleks Perumahan Dikeroyok Tiga Pemuda

by Redaksi - Tanggal 11-03-2023,   jam 10:15:50
Terduga tiga pemuda yang melakukan pengeroyokan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polsek Pahandut. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga tiga pemuda yang melakukan pengeroyokan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polsek Pahandut. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Seorang penjaga malam atau satpam di kompleks pemukiman Jalan Marina Permai II, Kota Palangka Raya, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang pemuda pada Rabu (8/3/2023) malam.

Korban AM (38) tersebut dikeroyok oleh tiga orang pemuda berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25). Dan kini tiga pemuda tersebut sudah diamankan jajaran Polsek Pahandut.

Kapolsek, Kompol Saiful Anwar mengatakan, peristiwa pengeroyokan berawal saat AM sedang melaksanakan tugas jaga malam pada Pos Siskamling kompleks pemukiman tersebut sekitar pukul 19.30 WIB. Dan AM melihat tiga orang pemuda tersebut melintas di depan pos dengan menggunakan sepeda motor sambil menggeber-geber gas dan kemudian berhenti di depan salah satu rumah warga setempat.

Merasa curiga terhadap gelagat ketiga pemuda tersebut, AM pun memutuskan untuk mendatangi mereka dengan niat menanyakan kepentingan dan memberikan teguran, setelahnya para pemuda itu pun meninggalkan AM dan kembali berkendara memutari kawasan kompleks.

“Melihat ketiga pemuda itu masih memutari kawasan kompleks, AW pun kembali ke pos siskamling dan mengambil tongkat T beserta alat pengaman diri lainnya dengan maksud ingin mengusir para pemuda tersebut karena dianggap meresahkan,” jelas Kompol Saiful.

Kemudian saat tiga pemuda ingin melintas depan AW, lanjut Kapolsek, AW menghadang mereka dan meminta tiga pemuda meninggalkan komplekss, namun naas dirinya malah menjadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pemuda.

Berdasarkan keterangan AW sebagai korban, ketiga pemuda tersebut mengeroyok dengan menggunakan papan kayu, helm hingga ada juga yang menggigit pipinya, hingga ia pun mengalami luka bekas gigitan pada bagian pipi kiri, bengkak pada bagian kepala kiri dan luka robek dibibir.

“Atas peristiwa tersebut, HS, AS dan AG yang diduga kuat sebagai pelaku kini telah kita amankan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” papar Saiful.

“Apabila terbukti bersalah, ketiga pemuda tersebut terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” timpaknya. (sb)