seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kakek Beristri Dua Ini Tega Hamili Anak Tiri

by Redaksi - Tanggal 13-03-2023,   jam 07:09:48
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK, didampingi Kasat Reskrim Kapuas Iptu Iyudi Hartanto STK, SIK dan Kanit PPA saat press rilis di Polres Kapuas, Senin (13/03/2023). FOTO : TRIONO Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK, didampingi Kasat Reskrim Kapuas Iptu Iyudi Hartanto STK, SIK dan Kanit PPA saat press rilis di Polres Kapuas, Senin (13/03/2023). FOTO : TRIONO

SB, KUALA KAPUAS - Seorang Kakek inisial BF (71) tega setubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur M (17) hingga hamil 8 bulan. Perilaku bejat Kakek beristri dua ini sudah dilakukannya sejak tahun 2021 lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK saat press rilis di Polres Kapuas, Senin (13/03/2023).

Qori Wicaksono menjelaskan, persetubuhan anak dibawah umur itu dilakukan BF terhadap 

korban M (17). BF warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas ini merupakan ayah tiri korban, dan kejahatan seksual itu telah dilakukan sejak pertengah tahun 2021.

"Tersangka punya dua istri, tinggal serumah. Dan dari salah satu istri ada anak yaitu M, yang dipaksa korban sehingga terjadilah persetubuhan itu," kata Kapolres Kapuas.

Lebih lanjut diceritakan, bahwa korban pada awalnya menolak ajakan tersangka. Tetapi lantaran terpaksa, maka korban di roda paksa ayah tirinya hingga saat ini sudah berbadan dua, hamil sekitar 8 bulan.

Tetangga yang curiga dengan bentuk perut korban, akhirnya melaporkan itu kepada tokoh masyarakat setempat. Kemudian Kepala Desa melaporkan dugaan kejahatan seksual itu ke Polisi.

"Dilakukan berulang-ulang sejak Tahun 2021, sampai terakhir dilakukan pada Senin sore, 8 Maret 2023," ujar Qori Wicaksono.

"Korban saat ini masih trauma, dan dalam perlindungan PPA Pemda Kapuas,"tambahnya.

Sementara itu saat ditanya kepada tersangka, kakek yang sudah bau tanah ini mengaku perbuatan itu dilakukan karena khilaf. 

Akibat perbuatanya, tersangka ditahan dan disangkakan dengan Pasal 81 AYAT (2) UU RI NO 17 TAHUN 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO 1 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO 23 TAHUN 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam dipenjara 15 tahun. (ON)