SB, PALANGKA RAYA - Bea Cukai Palangkaraya berhasil mengungkap puluhan karung pakaian bekas impor Ilegal, di salah satu toko pakaian yang ada di Kota Palangkaraya. Kini pakaian bekas impor Ilegal, dan menjadi barang-barang yang dikuasai oleh negara.
"Kita amankan sebanyak 27 karung pakaian bekas," Plh Kepala Bea Cukai Palangkaraya, Firman Yusuf, pada Kamis (4/8/2022).
Menurut Firman Yusuf, barang sitaan tersebut merupakan hasil penindakan tim gabungan, bersama Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi Kalteng.
Firman mengakui, dari pemantauan pihaknya terdapat puluhan toko penjual pakaian bekas diduga eks impor ilegal yang ada di Palangkaraya. Sehingga ada penindakan ini, agar menjadi peringatan bagi penjual lainnya, dan menghentikan aktivitas tersebut.
"Tentunya barang telah dikuasai atau disita negara, dan tidak bisa diambil lagi oleh pemiliknya," tegasnya.
Dirinya mengingatkan kepada penjualan pakaian bekas ilegal melanggar sejumlah undang-undang, dan dapat dijerat hukum pidana, mulai kepabeanan dan perlindungan konsumen.
"Penindakan terus dilakukan bersama tim gabungan, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kesehatan. Selain itu ada potensi pidana, jika memperjualbelikan pakaian bekas diduga eks impor ilegal," katanya. (kn)