seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Siswi SD Bullying di Lamandau Berhasil Dimediasi Polisi

by Redaksi - Tanggal 17-03-2023,   jam 01:01:35
Polres Lamandau melakukan mediasi terhadap siswa SD yang teribat dalam kasus bullying. (FOTO:ISTIMEWA) Polres Lamandau melakukan mediasi terhadap siswa SD yang teribat dalam kasus bullying. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, NANGA BULIK – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamandau berhasil melakukan mediasi siswa korban bullying dan pelakunya di Aula Satryo Pambudi Luhur, Kamis (16/3/2023). Hingga akhirnya dua belah pihak resmi berdamai dengan didampingi oleh orang tua masing-masing siswa.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono  melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani menyampaikan, kasus bullying ini terjadi pada awal bulam Maret 2023 yang mediasi pertama gagal.

Namun  hari ini, katanya, Polres Lamandau beserta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lamandau, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Sekolah, perwakilan guru, Babinsa dan masing-masing keluarga anak melaksanakan mediasi masalah tersebut.

Dalam mediasi, telah mendapatkan kesepakatan di antaranya Pihak orang tua dari anak ABH (terduga pelaku) mengakui kesalahan yang telah dilakukan oleh anak-anak mereka, orang tua sanggup mendidik ABH (terduga pelaku) agar menjadi lebih baik lagi kedepannya dan orang tua serta ABH (terduga pelaku) telah meminta maaf kepada keluarga dan anak korban tidak akan mengulangi perbuatan nya di kemudian hari.

"Alhamdulillah hari ini telah mendapatkan kesepakatan damai dari masing-masing pihak, baik orang tua dan anak-anak di dampingi dari UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Lamandau dan pihak sekolah," sebut Faisal Firman Gani.

Dia berharap, kasus tersebut tidak akan terulang kembali dan tidak terjadi kasus yang sama, mengingat anak-anak masih memiliki jiwa yang labil sehingga perlu pantauan, pengawasan bersama agar tumbuh kembang anak menjadi  baik.

"Terhadap perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan masing-masing anak kita di kembalikan kepada orang tuanya. Kasus tersebut dihentikan demi hukum karena masa depan mereka sangat panjang,” terangnya. (sb)