seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Diduga Menyinggung Perasaan Rekannya, Pria Mabuk Tewas Ditusuk

by Redaksi - Tanggal 17-03-2023,   jam 03:39:02
Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy memimpin press release pengungkapan kasus pembunuhan. (FOTO:ISTIMEWA) Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy memimpin press release pengungkapan kasus pembunuhan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, BUNTOK – Seorang pria 46 tahun tewas ditusuk menggunakan badik disebuah acara di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Atas kejadian tersebut warga di lokasi dibuat geger melihat duel maut korban berinisial A (46) dan pelaku YL (33).

Dari keterangan kepolisian, kronologi awal bermula pelaku berangkat ke acara di Desa Lembeng menumpang ojek, sesampainya di lokasi duduk dekat korban yang diduga dalam kondisi pengaruh minuman keras sehingga terus mengoceh tidak jelas.

Ocehan pertama korban tidak dihiraukan oleh pelaku, namun korban tetap mengoceh hingga mengeluarkan kata-kata yang menyinggung pelaku dan terjadilah perkelahian dimana korban mengambil sebilah kayu bulat dan sempat menghantamkan kebagian leher belakang pelaku hingga tersungkur.

Saat tersungkur, korban hendak menghantamkan kembali kayu tersebut ke pelaku, tapi belum sempat pelaku terlebih dahulu mencabut badik dan menghunuskan ke arah dada bagian kiri korban hingga membuat korban langsung tersungkur.

Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy dalam press release, Jumat (17/3/2023) pagi menyampaikan, setelah menusuk korban pelaku kabur, sedangkan korban langsung dibawa yang ada di lokasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Setelah beberapa menit mendapatkan perawatan korban meninggal dunia akibat banyak kekurangan darah,” ucap Waka Polres.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut Polsek Dusel dan Satreskrim Polres Barsel langsung bergerak mendatangi lokasi dan memeriksa sejumlah saksi, juga mengumpulkan bukti-bukti.

“Terduga pelaku sempat hendak melarikan diri kearah Banjarmasin, namun berhasil diringkus tepat di depan Mapolres Barito Timur sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini YL telah kita amankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, disangkakan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (sb)