seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Modus Penipuan Surat Tilang Lewat Pesan WhatsApp

by Redaksi - Tanggal 18-03-2023,   jam 08:57:27
Anggota Ditlantas Polda Kalteng saat memantau arus lalu lintas. (FOTO:ISTIMEWA) Anggota Ditlantas Polda Kalteng saat memantau arus lalu lintas. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Masyarakat diminta waspada terhadap aksi penipuan dengan mengatas namakan aparat kepolisian dan menyebutkan jika telah melanggar lalu lintas dan dikenakan sanksi tilang.

Dan selanjutnya masyarakat diminta untuk mengunduh file aplikasi bertuliskan surat tilang yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp.

Hal tersebut dipastikan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah modus penipuan dan jangan pernah untuk mengunduh file yang dikirimkan.

“Jangan coba-coba untuk mengunduh file aplikasi tersebut karena bisa saja itu modus penipuan dan kejahatan Siber," ucap Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana, Jumat (17/3/2023) kemari.

Ia pun menegaskan, jika saat ini kepolisian hanya melakukan penindakan tilang melalui pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE.

Adapun prosesnya Polda Kalteng telah bekerjasama dengan biro jasa kurir untuk mengantarkan  surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui alamat sesuai data kendaraan yang terekam.

"Jadi tidak ada surat konfirmasi penilangan melalui pesan WhatsApp. Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan seperti ini," tutupnya. (sb)