Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna memimpin rangkaian pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba setempat. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB PALANGKA RAYA - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya memusnahkan barang bukti berupa 1,142 kilogram dan 386 butir pil ekstasi, Senin (20/3/2023) siang.
Anton Riadi (43) yang juga dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hanya terdiam ketika sabu-sabu dan pil ekstasi dimasukan kedalam wadah dengan di campur cairan pembersih lantai dan di blender.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh pihak, Kejaksaan, BPOM, BNNK Palangka Raya dan pengacara pelaku yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna dengan didampingi Wakasat Narkoba.
"Barang bukti ini kita musnahkan dengan jumlah satu kilogram lebih dan ratusan pil ekstasi," kata AKBP Andiyatna.
Dijelaskannya Wakapolresta, barang bukti ini sebelumnya didapat atas dasar dari penangkapan terhadap pemakai sabu-sabu di Jalan Manyar lll, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya. Menurut keterangan pelaku barang bukti didapat dari seseorang yang berada di Jalan Hiu Putih lX Kecamatan Jekan Raya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di alamat tersebut namun pada saat dilakukan penggrebekan pelaku berhasil meloloskan diri dari penangkapan petugas kepolisian dan berstatus sebagai DPO Polresta Palangka Raya.
"Jadi pelaku sempat melarikan diri namun barang bukti dengan jumlah yang besar kita dapatkan dan setelah itu kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Wakapolresta pelaku diketahui melarikan diri ke arah Banjarmasin Kalimantan Selatan dan kemudian anggota berkordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Banjarbaru hingga akhirnya pelaku dapat diamankan di Jalan Guntung manggis Perumahan Harapan Blok O Banjarbaru Kalimantan Selatan.
"Berkat kegigihan anggota pelaku berhasil diamankan dan terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (ab/sb)