Tampak foto dan identitas korban temuan mayat ternyata masuk DPO Kejaksaan Negeri Katingan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Penemuan mayat di Jalan Pangeran Samudra IV Kota Palangka Raya yang menggegerkan warga pada Senin (20/3/2023) Malam terungkap.
Wanson (52) adalah seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan merupakan seorang DPO pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.
Hal tersebut terungkap dari sebuah edaran status yang dikeluarkan dari pihak Kejari dengan mencantumkan nama lengkap korban yang menyatakan bahwa Wanson SE masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes.
Korban ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi terlentang di atas kasur kamar rumahnya Jalan Pangeran Samudra IV.
Menurut keterangan dari saudaranya Nono, selama ini korban tidak terlihat memiliki riwayat penyakit.
"Kalau almarhum setau saya tidak memiliki riwayat penyakit," kata Nono.
Sebelumnya, korban yang tidak terlihat beraktivitas membuat curiga penghuni rumah yang lain dan kondisi pintu kamar terkunci. Karena curiga langsung meminta bantu tetangga yang berada di sebelah rumah untuk mendobrak pintu kamarnya.
"Karena tidak terlihat lalu di dobrak pintu kamarnya dan ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan mengeluarkan darah dari mulut," ungkapnya.
Kemudian tim Relawan Emergency Response Palangka Raya bersama piket SPKT Polsek Pahandut dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Palangka Raya yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan beberapa obat-obatan.
Selanjutnya korban di bawa ke kamar mayat RSUD Doris Sylvanus untuk dilakukan visum guna mengetahui apa penyebab kematiannya.
Terkait penyebab mematian korban belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib, begitu juga status DPO yang dikeluarga Kejari Katingan. (ab/sb)