seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polsek Dusteng Bekuk Pelaku Pemalakan di Jalan Lintas Provinsi

by Redaksi - Tanggal 08-08-2022,   jam 02:27:52
Pelaku FX dan YP yang diamankan serta diperiksa penyidik Polsek Dusun Tengah, pada Jumat (5/8/2022). FOTO : POLSEK DUSIN TENGAH Pelaku FX dan YP yang diamankan serta diperiksa penyidik Polsek Dusun Tengah, pada Jumat (5/8/2022). FOTO : POLSEK DUSIN TENGAH

SB, TAMIANG LAYANG - Aksi pemalakan dilakukan pelaku FX (27), warga Mantaliau, Kelurahan Ampah Kota, dan YP (24) warga Desa Unsum Kecamatan Raren Batuah tidak berjalan mulus, pasalnya kedua pelaku berhasil dibekuk oleh Polsek Dusun Tengah (Dusteng) Polres Barito Timur (Bartim).

Keduanya di duga telah melakukan pemalakan di jalan lintas Provinsi Kalimantan Tengah - Kalimantan Selatan, pada Jumat dini hari (5/8/2022). 

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, S.H.,M.H, dalam keterangannya membenarkan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pemalakan inisial FX, dan YP di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah.

"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Dusteng berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Bartim, dan unit Resmob Polda Kalteng dalam melaksanakan penyelidikan. Sehingga dalam kurun waktu 1x24 dua dari tiga pelaku berhasil diamankan," tegas Ipda Supriyadi.

Kapolsek menerangkan, adapun modus yang digunakan kedua pelaku, pada saat melakukan aksinya, yaitu para pelaku menghadang mobil Toyota Agya merah milik korban dengan cara berdiri ditengah jalan, sehingga korban memberhentikan mobilnya karena khawatir menimbulkan kecelakaan. Setelah mobil berhenti, pelaku dengan cepat memepet mobil dan menggedor kaca mobil, serta memaksa meminta sejumlah uang.

"Pelaku mengancam akan merusak mobil dengan memecah kaca," jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban bernama Yefri (44), saat itu bersama isteri dan keluarganya akan berangkat menuju Buntok, Kabupaten Barito Selatan untuk melayat kematian keluarga. Namun mengalami kejadian pemalakan yang disertai dengan pengancaman, serta pengerusakan, kejadian itu berlalu begitu cepat dan korban merasa keamanannya terancam, karena merasa dirugikan jadi melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 406 ayat (1) dan atau pasal 368 ayat (1) jo pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian untuk pelaku lainnya berinisial RB (25), masih dalam pengejaran pihak Kepolisian," ungkapnya.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati diperjalanan, apalagi jika kondisi sudah larut malam dan disarankan, agar jika parkir kendaraan ditempat yang lebih aman. "Lebih hati-hati dan hindari perjalanan ditengah malam," tandasnya. (dm)