seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemuda 22 Tahun Setubuhi Anak Bawah Umur Berkali-Kali

by Redaksi - Tanggal 28-03-2023,   jam 10:29:18
Terduga pelaku persetubuhan saat diamankan di Polres Pulpis. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku persetubuhan saat diamankan di Polres Pulpis. (FOTO:POLISI)

SB, PULANG PISAU - Seorang remaja tamatan SMP berinisial W (22) di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ini harus merasakan dinginnya sel tembok tahanan Polres setempat.

Pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Pulpis usai menerima laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Korban sebut saja bunga (15) yang telah berkali-kali di setubuhi pelaku.

Dalam rilisnya, Selasa (28/3/2023) pagi, Kasi Humas Polres Pulpis AKP Daspin mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dan terakhir kali terjadi Minggu (26/3/2023) pukul 20.00 WIB di dalam kamar rumah pelaku.

"Perbuatannya ini sudah dilakukan berkali-kali dengan modus membujuk dan akan bertanggung jawab kepada korban dan saat ini pelaku sudah diamankan," jelas AKP Daspin.

Korban yang tidak ada kabar selama tiga hari membuat orang tuanya melapor ke pihak Kepolisian Polsek Kahayan Hilir. Orang tua korban bersama petugas kepolisian kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan sepeda motor CBR 150R warna hitam yang dikendarai korban didalam rumah pelaku.

"Pelaku mengaku bahwa korban berada di dalam rumahnya dan perbuatan persetubuhan juga diakui oleh pelaku terhadap korban," jelas Daspin.

Selanjutnya, Karena merasa keberatan dan tidak terima pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Pulpis.

Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ab/sb)