Terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur saat diamankan di Polres Lamandau. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, NANGA BULIK – Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pores Lamandau berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ARJS pada Sabtu (28/3/2023) malam.
Pemuda 26 tahun tersebut diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap seorang gadis yang merupakan anak dibawah umur di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat reskrim Iptu Faisal Firman Gani mengatakan, pihaknya menerima laporan polisi pada 27 Maret 2023 atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Dari hasil laporan dan keterangan sejumlah saksi, tidak berapa lama pelaku berhasil ditangkap dan sekarang dalam proses penanganan Unit III Satreskrim Polres Lamandau,“ ucap Iptu Faisal Firman Gani.
Dar keterangan sementara, modus yang digunaka pelaku ini adalah merayu korban melalui aplikasi pesan singkat whatsapp dengan mengajak ketemuan di rumah korban.
“Tanpa menaruh rasa curiga korban ini mengiyakan, mereka pun bertemu kebetulan rumah korban kondisi sepi. Saat itulah pelaku melakukan persetubuhan kepada korban yang tidak bisa melawan karena mendapat ancaman,” terang Kasat Reskrim Polres Lamandau.
Bibi korban yang tingga diseberang rumah merasa curiga ada orang tidak dikenal masuk ke rumah tersebut, kemudian memeriksa kedalam rumah korban dan mendapati terlapor sedang melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar tidur.
Pelaku pun langsung kaget dan panik saat melihat bibi korban, kemudian bibi korban langsung memberitahukan kejadian tersebut ke ibunya.
“Selain mengamankan pelaku ini, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban dan seprai,” tuturnya.
Pelaku sendiri dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) UURI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU atau pasal 287 ayat (1) KUHPidana. (sb)