seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sampit Gencar Sosialisasi

by Redaksi - Tanggal 30-03-2023,   jam 09:55:19
Petugas Bea Cukai Sampit melaksanakan sosialisasi kepada pedagang untuk membedakan pita cukai asli dan palsu. (FOTO:ABU) Petugas Bea Cukai Sampit melaksanakan sosialisasi kepada pedagang untuk membedakan pita cukai asli dan palsu. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT – Belakangan ini maraknyanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), karena barang tersebut mudah masuk melalui tiga jalur yaitu laut, darat dan udara sehingga sangat mudah ditemui di warung-warung.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit tidak tinggal diam, mereka terus melakukan pengawasan dan sosialisasi tentang rokok illegal tersebut.

Kasibag Umum Bea Cukai Sampit, Tri Santosa  mengatakan, kegiatan ini dijalankan dengan tujuan memberikan edukasi kepada para pedagang terkait rokok ilegal yang dilarang untuk diperjual belikan.

“Upaya sosialisasi kita lakukan ini untuk dipahami dan dihayati oleh masyarakat. Kegiatan ini rutin setiap bulan kita lakukan di wilayah yang berbeda, guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ciri – ciri rokok ilegal,” ujar Tri Santosa kepada wartawan ini, Rabu (29/3/2023).

Dijelaskan, masyarakat juga harus mengetahui cara membedakan rokok illegal, yaitu dengan melihat pita cukai yang asli dan palsu. Juga harus mengetahui sanksi bagi penjual rokok illegal ini.

Tri berkata, sanksi menjual belikan rokok ilegal ini cukup berat sesuai dengan Pasal 55 huruf a, b, c UU Cukai dan Pasal 50 UU Cukai. Dalam rokok ilegal itu tidak daa stadarisasinya, komposisi tar nikotinnya semberawut dan itu sangat berbahaya.  

“Dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan serta kewaspadaan para pedagang terkait rokok ilegal sehingga dapat menekan angka peredarannya,” terangnya. (f1/sb)