Kejaksaan menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua kasus tindak pidana di Kalteng. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Permohonan penghentian penuntutan kasus pencurian dan kekerasan pada anak di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, DR Fadil Zumhana, Kamis (30/3/2023) kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Fathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan, disetujuinya permohonan tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif (JR) yang digaungkan oleh Jaksa Agung.
Ia Keadilan Restoratif yang diberikan tersebut, pertama kepada tersangka I yang ditangani oleh Kejaksaan Barit Utara yang disangka Pasal 362 KUHP Atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan tersangka MTA dkk yang tersandung kasus kekerasan pada anak yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Katingan disangkakan Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Dan nantinya, masing-masing Kajari akan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Kasus tersangka I tersebut terjadi pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, dimana tersangka memanen sawit di divisi H blok N19 PT MPG Desa Karamuan Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara menggunakan dodos milik tersangka.
Buah sawit sebanyak 20 tandan tersebut diangkut tersangka ke rumahnya menggunaka sepeda mtor seorang diri. Besok harinya, tersangka membawa 20 tandan buah sawit tersebut ke Kecamatan Lahei Barat untuk dijual, hasil timbangan tital berat 240 kg sehingga tersangka mendapatkan duit Rp 360.000 dari pembeli.
Sedangkan kronologi tindak pidana kekerasan pada anak yang dilakukan tersangka T dkk, pada Jumat (20/1/2023) sekira pukul 00.45 WIB di Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Tersangka memukul memukul kaca mobil dan menyuruh korban membuka kaca mobil dan membuka pintu mobil menarik anak korban AKBR keluar dari mobil dan memukulnya. Tidak puas, F datang dan memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 5 kali.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan acaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp.2.500.000, yang jelas kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” tuturnya. (sb)