Sejumlah aparat kepolisian mengamankan lokasi sidang setempat perkara sengketa tanah di Jalan Kalibata Kota Palangka Raya. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Personel kepolisian Polresta Palangka Raya diterjunkan mengamankan pada kegiatan Sidang Setempat Perkara Perdata yang digelar oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (31/3/2023).
Pengamanan sengketa tanah tersebut terjadi di kawasan Jalan Kalibata, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dipimpin oleh Kasubbagfaskon Baglog Polresta Palangka Raya, Ipda Isdi Susila Wibawa SH selaku Perwira Pengendali (Padal) Pengamanan.
Ipda Isdi Susila Wibawa menyampaikan, pengaman Sidang Setempat tersebut sesuai dengan surat permintaan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan maksud untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Dirinya menjelaskan, Sidang Setempat merupakan kegiatan pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim bersama majelis hakim dengan disaksikan oleh kedua belah pihak yang berpekara tempat objek secara langsung.
“Berdasarkan keterangan pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya, Sidang Setempat ini dilakukan pada sebidang tanah di tempat ini yang menjadi objek sengketa Perkara Perdata oleh pihak penggugat dan tergugat,” jelasnya.
Disampaikannya diminta atau tidak, untuk menjaga kondusifitas wilayah adalah suatu tugas keharusan seorang polri.
“Kehadiran kami disini murni untuk menjaga dan mendampingi keamanan berlangsungnya kegiatan tanpa memihak terhadap pihak mana pun, sebagaimana tupoksi Polri untuk memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” tegasnya. (sb)