MENUNJUKKAN : Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono l, memperlihatkan barang bukti narkoba, dan tersangka hasil pengungkapan jajarannya. FOTO : ISTIMEWA
SB, NANGA BULIK – Narkoba asal Malaysia gagal beredar di Kota Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng), karena keduluan ditangkap personel Polres Lamandau pada 14 Juli 2022 lalu.
Dalam press release yang dipimpin Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono pada Rabu 10 Agustus 2022 pagi tadi mengatakan, narkotika tersebut dibawa pelaku menggunakan mobil melintas jalan trans Kalimantan Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Dimana waktu itu, personel dari Satlantas Polres setempat sedang melaksanakan razia rutin kendaraan melihat mobil berhenti tidak jauh dari lokasi razia. Anggota pun curiga dan mendatangi dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan perlengkapan alat hisap sabu atau bong.
Kemudian, tersangka RS (33) dan dan RT (24) yang berada dalam mobil tersebut dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Satresnarkoba. Karena tidak puas, anggota kembali melakukan penggeledahan dalam mobil dan saat mengangkat salon terdengar suara dan ternyata berisi sabu-sabu dan ekstasi.
Pria dua melati dipundak melanjutkan, anggoat melangsung melakukan pemeriksaan intensif kepada dua tersangka dan ditemukan satu nama berinisial JY (33) sebagai pemesan di Kota Sampit.
“Hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, anggota langsung melakukan pemburuan kepada saudara JY dan berhasil diamankan di Kota Sampit. Maka dalam kasus pengungkapan 2.055,15 gram sabu dan 943 butir ekstasi jaringan Malaysia ini kami mengamankan tiga orang tersangka diantaranya RS (33), RT (24) dan JY (38),” terang Bronto.
Bronto menambahkan, dari hasil pemeriksaan barang tersebut berasal dari Malaysia melintas Pontianak dan menuju Kota Sampit menggunakan mobil melintas jalan trans Kalimantan Kabupaten Lamandau, namun keburu dibekuk.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” tegasnya. (ok)