Sejumlah pelaku terduga pengedar sabu saat digiring aparat kepolisian. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Berbagai cara dilakukan untuk melancarkan peredaran gelap narkoba khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan mengunakan kurir ataupun pengedar seorang wanita atau Ibu Rumah Tangga (IRT).
Hal tersebut merupakan modus yang digunakan para bandar demi melancarkan peredaran narkotika dengan cara memanfaatkan wanita. Mereka tidak memikirkan umur dengan iming-iming uang maka akan lancar.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo,Rabu (5/4/2023) siang mengatakan, bahwa berbagai cara mereka gunakan demi kelancaran peredaran narkoba.
"Salah satunya menggunakan seorang wanita untuk mengelabuhi petugas kepolisian mereka kebanyakan dijadikan sebagai kurir dengan dijanjikan upah yang besar," kata Kombes Pol Nono Wardoyo.
Untuk pengungkapan dari bulan Februari dan Maret baik dari Polda Kalteng dan Polres jajaran rata-rata pelaku penyalahgunaan narkoba wanita yang merupakan seorang kurir dan pengedar. Untuk motifnya ada yang mengaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya lebaran.
"Mereka rata-rata bermasalah di ekonomi atau kebutuhan hidup yang diupah para bandar dan bujuk rayunya," pungkasnya. (ab/sb)