Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud didampingi jajarannya saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rabu (05/04/2023). (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Tanggal 3 Februari 2023, Penyidik Tindak Pidana (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangka Raya berinisial YS (49) sebagai tersangka.
YS, diduga melakukan tindak pidana korupsi budidaya jambu kristal dengan kerugian negara Rp 558.252.080 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalimantan Tengah.
Pada waktu itu, Kepala Kejari Palangka Raya lama, Totok Bambang Sapto Dwidjo mengatakan, dari pagu anggaran khusus untuk budidaya jambu Kristal sebesar Rp 767 juta lebih pada tahun anggaran 2020.
Namun dalam konferensi pers tanggal 5 Maret 2023, penyidikan kasus tersebut dihentikan sejak 17 Maret 2023. Dan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang baru, Andi Murji Machfud.
Ia mengatakan, YS yang menjabat sebagai Kepala Bidang di DPKP sebelumnya jadi tersangka kini dikeluarkan dari tahanan.
"Dalam proses penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik, kami menemukan beberapa hal yang membuat kami melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut. Karena masih adanya kekurangan alat bukti dan setelah dibedah dari sejak awal dan pelaksanaannya tidak ditemukan adanya niat (Mens Rea) dari pelaku untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Andi.
Menurutnya, setelah meneliti berkas perkara, penyidik menghentikan proses hukum kasus tersebut. Temuan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI disebutnya terjadi karena sebagian penerima bibit dianggap tidak berhak.
Padahal, Andi menyebut penerima bibit tersebut telah disepakati dalam rapat untuk memenuhi kekurangan 15 penerima bibit dari total 30 pendaftar.
“Uang kerugian Negara Rp 558.252.080 tidak dipergunakan secara pribadi oleh tersangka. Bahkan tersangka berkontribusi mengeluarkan uang pribadinya untuk pengadaan sejumlah barang, agar proyek berlangsung lancar. Belakangan tersangka juga telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut kepada negara melalui penyidik Kejari Palangka Raya,” ungkapnya.
Andi juga menanggapi pernyataan sebuah LSM yang menyatakan ada kejanggalan dalam penghentian penyidikan dan karena terjadi bukan pada proses penyelidikan dan telah mengeksposnya kepada publik. Dia menyatakan kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penghentian proses hukum pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
“Usai proses penghentian penyidikan tentunya status tahanan, setelah di SP3 penahanan tersebut akan berakhir. Kami juga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak untuk mengajukan praperadilan jika ada keberatan terhadap kebijakan penghentian penyidikan yang diambil,” jelasnya.
Diketahui, program Budidaya jambu kristal dilaksanakan oleh DPKP Pemko Palangka Raya pada 2020 itu merupakan bagian dari Program Pengembangan Pertanian dan Ketahanan Pangan masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pendemi Covid-19. (mda/ok)