Tim gabungan Polres Seruyan dan Polres Kobar berhasil meringku terduga penggelapan mobil. (FOTO:POLISI)
SB, KUALA PEMBUANG – Jajaran Satuan Reserse Krimial (Satreskrim) Polres Seruyan yang dibackup Resmob Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus seorang pria paru baya bernisial MG alias DA pada Kamis (7/4/2023).
Kakek 51 tahun tersebut ditangkap tim gabungan di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar karena diduga melakukan tindak pidana penggelapa satu unit mobil milik saudara Saslianur warga Seruyan.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap," ungkap Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, saat dikutif dalam rilisnya, Sabtu (8/4/2023).
Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menjelaskan, kronologi kejadian bermula pelaku datang ke rumah korban untuk meminta ingin menjadi sopir travel, namun sempat ditolak oleh korban karena mobil akan di oper kreditkan.
Saat itu pelaku MG mengatakan, sebut I Wayan, dia ingin mengambil operan kredit tersebut tetapi pemilik mobil tetap menolak tawaranya karena MG belum memiliki uang.
“Untuk menyakinkan korban, pelaku ini mengaku membayar kredit dan kerusakan akan ditanggung olehnya. Mndengar hal tersebut korban mau dengan tawaran tersebut,” ucap Kasat Reskrim.
Kemudian 24 Februari 2023 pelaku ini datang kerumah korban untuk membawa mobil yang sudah disepakati, namun sampai 16 Maret 2023 pelaku tidak ada kabar lagi dan nomornya telpon sudah tidak bisa dihubungi lagi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Korban ini melaporkan kejadian pada 21 Maret 2023, sehingga kita melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada 7 Maret 2023 di Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun dengan dibantu Polres Kobar,” tuturnya. (sb)