DIAMANKAN : Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, memperlihatkan hasil tangkapan dua kapal pengangkut kapal BBM jenis solar diduga Ilegal, dan nahkoda berhasil diamankan di Dermaga Desa Ujung Murung, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. FOTO : ISTIMEWA
SB, KUALA KAPUAS – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (Bahan Bakar Minyak) jenis solar.
Dalam Press Release, disampaikan Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla, di Dermaga Desa Ujung Murung, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Jumat (12/8/2022).
Herbiyantoko menambahkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat transaksi BBM jenis solar bersubsidi untuk masyarakat yang diduga diperjualbelikan diatas harga ketentuan Pertamina.
Kemudian merasa informasi tersebut akurat adanya dugaan penyelundupan BBM bersubsidi menggunakan dua kapal, kata Herbiyantoko, selanjutnya Danlanal Banjarmasin memerintahkan Satuan Staf Operasi untuk melaksanakan penindakan ke daerah sasaran yang dimaksud.
“Tim Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Banjarmasin bergerak dari Dermaga Alpung Trisakti Lanal Banjarmasin menuju perairan Sungai Kahayan Kapuas, di lokasi turun dua kapal yaitu KM Berkat Usaha dan KM Berkat Hidayah Putri yang posisi sandar di SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker) milik Hj. Aisyah Huri,” ucap Danlanal Banjarmasin.
Waktu itu, terang Herbiyantoko, anggota lapangan dengan sigap menyergap karena dua kapal mau lepas landas dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal, di dalam menemukan drum yang berisi jenis BBM solar masing-masing 97 drum.
“Dari pengakuan akan dibawa menuju Kecamatan Kapuas Tengah Desa Pujon, selanjutnya kapal, nahkoda dan dokumen guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Adapun modus operandinya yaitu pelaku membeli BBM di SPBB PT Hj. Aisyah Huri dengan harga Rp. 9.000/liter, kemudian dikirim ke Kecamatan Pujon dan dijual dengan harga antara Rp10 ribu-Rp11 ribu per liter untuk keperluan bahan bakar penerangan warga dan sebagian besar dijual ke lokasi tambang tanpa izin.
Dugaan awal pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku Khairi (Nahkoda) KM Berkat Usaha dan Masyur (Nahkoda) K. Berkat Hidayah Putri, yaitu tanda selar tidak ada, tidak DO (Delivery Order) dari Pertamina, kapal tidak standar Pertamina untuk angkutan BBM dan tidak memiliki ijin transportir.
Lebih lanjut, Danlanal menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan ini kepada unsur-unsur yang membantu. Dan dia menyampaikan, akan memperketat dan rutin lagi melaksanakan patroli di wilayah kerja Lanal Banjarmasin, guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang tergabung dengan instansi terkait, salah satunya untuk menekan dan meminimalkan aktivitas ilegal yang dilakukan kapal - kapal yang melintas.
“Tentu ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut, melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara,” terang Danlanal Banjarmasin. (Oke)