Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Kepala Daerah Diingatkan Tak Boleh Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Redaksi 12-04-2023, 09:18 WIB 1 menit baca
Berderet sejumlah mobil dinas operasional kepala daerah. (FOTO:ISTIMEWA)
Berderet sejumlah mobil dinas operasional kepala daerah. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Hanya tinggal beberapa hari umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Sesuai SE yang dikeluarkan Gubernur Kalteng bahwa SE dikeluarkan untuk Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin mengingatkan, Kepala Perangkat Daerah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

“Kepala Perangkat Daerah diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” ucapnya, Rabu (12/04/2023).

Terakhir Nuryakin mengingatkan kepada semua Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kalteng dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Nuryakin juga berpesan kepada ASN agar perayaan hari raya keagamaan atau hari besar, sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan, yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard