seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tujuh Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Kampung Narkoba Jalani Sidang Perdana

by Redaksi - Tanggal 13-04-2023,   jam 06:11:29
Jaksa Penuntut Umum, Ananta Erwandhyaksa. (FOTO:YUDHA) Jaksa Penuntut Umum, Ananta Erwandhyaksa. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA - Aipda Andre Wibisono seorang Anggota dari Polda Kalteng yang telah tewas dikeroyok oleh sekelompok orang di Kampung Narkoba Puntun, kini para terdakwa kasus pengeroyokan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/04/2023).

Dalam Perkara itu menempatkan ada tujuh tersangka dimana tersangka itu adalah Ahmad Muzakir alias Eza, Adi alias Tikus, Suhaili alias Ili, Rahmatulah alias Amat, Baidi alias Japang, Muhammad Ikbal alias Tumbal, Nofriansyah alias Tengkong dan Abu Kasim alias Kasim menjadi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananta Erwandhyaksa, S.H. menyampaikan perkara pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang tersebut, sehingga para terdakwa telah menjalani sidang dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa. Pada sidang selanjutnya JPU akan mempersiapkan tuntutan.

"Di persidangan terungkap mereka melakukan pemukulan dan ada penembakan sehingga berakibat korban Andre Wibisono mengalami pendarahan hebat dan akhirnya meninggal duni,”katanya kepada awak media usai Sidang.

Saat kejadian, lanjut Ananta korban datang sendiri dengan sepeda motor. Sementara Itu, orang yang melakukan penembakan terhadap korban bernama Indra Alias Teteh telah meninggal.

Dalam keterangan saksi saksi-saksi di persidangan, korban meminta jatah sabu, namun setelah dikasih jatah ternyata terlibat cekcok yang akhirnya berujung terjadi pengeroyokan.

Denga kejadian itu kini Para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 358 angka 2 KUHP. (mda/ok)