seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kuasa Hukum Madi Akan Lakukan Eksepsi

by Redaksi - Tanggal 13-04-2023,   jam 10:21:51
KuasaHukum terdakwa pemalsuan surat verklaring, Mahdianur saat diwawancara. (FOTO:YUDHA) KuasaHukum terdakwa pemalsuan surat verklaring, Mahdianur saat diwawancara. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret Madi Goening Sius (69) telah memasuki babak baru. Terdakwa Madi dihadirkan langsung di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (12/04/2023). Madi dalam persidangan itu juga didampingi oleh Kuasa Hukumnya Mahdianur.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hapriansyah mengatakan, Madi didakwa dengan dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 385 ke (1) KUHP dalam perkara pemalsuan surat.

“Dakwaan disusun tadi secara kombinasi dan memang uraian dari perbuatan terdakwa adalah fakta yang ada di lapangan dalam berkas perkara, bahwa tadi ternyata banyak pejabat yang tidak menjabat saat itu tetapi ada di tanda tangan dalam surat verklaring yang artinya sudah ada indikasi bahwa itu palsu,” ujar Januar.

Selanjutnya, ia juga menerangkan saat pihaknya menghadirkan ahli Bahasa, ejaan Republik Indonesia dalam surat verklaring seharusnya menggunakan angka 2. Sedangkan dalam surat verklaring, tidak menggunakan angka 2. Melainkan mengulang kata.

“Jadi itu sudah sinyal dari ahli bahwa surat itu adalah palsu. Dari itu kami JPU berkeyakinan bahwa dakwaan tersebut dengan didukung keterangan saksi dan ahli nantinya kita ajukan. Insya Allah akan terbukti,” imbuhnya.

Sementara itu Mahdianur, Kuasa Hukum terdakwa Madi Goening Sius mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk melindungi kepentingan klien, kami telah menyiapkan eksepsi dan melakukan bantahan terhadap surat dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan," katanya usai persidangan berakhir.

Menurutnya, Kliennya Madi Goening Sius, hanya menerima verklaring dari orangtuanya berdasarkan surat wasiat dan telah tinggal di sana selama lebih dari 40 tahun.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Agung Sulistiyono dan didampingi oleh dua anggota majelis hakim, yaitu Heru Setiyadi dan Boxgie Agus Santoso. Selanjutnya Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 18 April 2023, dengan agenda mendengarkan eksepsi (Keberatan) dari terdakwa. (mda/ok)