Anggota Satlantas Polres Katingan amankan sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KASONGAN – Guna menciptakan kamtibcarlantas, Satuan Lalu Lintas Polres Katingan melakukan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing, Kamis (13/4/2023) iang.
Terkait penindakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pada bulan Ramadan, pihaknya telah mengamankan sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut sekaligus mengimbau dan memberikan pemahaman kepada pengendara.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatlantas AKP Hariyanto mengatakan, penertiban tersebut dilakukan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, tertib dan lancar di wilayah hukum Polres Katingan, khususnya pada bulan Suci Ramadan ini.
“Penertiban ini dilakukan agar lalulintas nyaman, tanpa adanya suara bising dari knalpot brong,” sebutnya.
Disampaikan Kasat Lantas, penertiban ini kali ini dilakukan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Bhayangkara Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Dimana saat tim patroli melintas melihat mereka dan langsung diamankan.
"Kita lakukan upaya imbauan, pencegahan dan penindakan dengan humanis, agar para pengguna knalpot brong memahami bahwa kebisingan yang terjadi dapat mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadhan, dengan harapan tidak terjadi kembali," ucap Kasat Lantas, sembari meminta kenderaan dikembalikan kenalpot standardnya.
AKP Hariyanto menambahkan, penertiban ini tidak hanya bulan Ramadan saja, tetapi berkelanjutan.
“Kita juga sudah memberikan pemahaman kepada pihak bengkel atau yang menjual perlengkapan kendaraan untuk tidak menjual knalpot recing,” imbuhnya. (sb)