Terduga pelaku pencurian sepeda motor saat diinterogasi aparat kepolisian. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Seorang pria berambut pirang diamankan petugas kepolisian pada, Rabu (12/4/2023) di Jalan Katamso Kota Palangka Raya saat sedang nongkrong.
Pelaku bernama Daud (44) nekat mencuri sepeda motor milik anak angkatnya di sebuah rumah di Jalan Menteng pada, Sabtu (28/9/2022) lalu. Kejadian tersebut diketahui saat korban akan memakai sepeda motor tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar saat menggelar konferensi pers, Jumat (14/4/2023) Pukul 15.00 WIB di Mapolsek setempat.
"Pelaku ini merupakan bapak angkat dari korban dan mengambil motor tersebut dengan alasan untuk digunakan sehari-hari," kata Kompol Saipul Anwar.
Dijelaskannya Kapolsek, pelaku mengambil sepeda motor jenis Yamaha Mio yang terparkir di teras rumah dengan cara memotong kabel kontak dan mengganti warna bodi motor supaya tidak bisa dikenali oleh korban. Korban yang merasa tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Pahandut.
"Pelaku sempat memakai motor tersebut selama berbulan-bulan dan merubah warna sehingga korban tidak mengenali motornya," ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru satu kali ini melancarkan aksinya dan dalam keadaan terpaksa karena tidak memiliki sepeda motor.
"Kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tandasnya. (ab/sb)