seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

PN, PT dan MA Kabulkan Gugatan Sengketa Tanah Jalan Hiu Putih

by Redaksi - Tanggal 14-08-2022,   jam 10:40:41
Pua Hardinata, SH Pua Hardinata, SH

SB, PALANGKA RAYA - Sengketa tanah yang ramai diperbincangkan lokasi Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya karena klaim sangat luas dan menyangkut dasar kepemilikan dimana yang menggugat Suratno, Suparno dan Dilar adalah SHM, sedangkan para tergugat Madie Goening Sius dan Untung menggunakan dasar verklaring Tahun 1960 sebagai hak adat.

Kuasa hukum penggugat, Pua Hardinata SH mengatakan, atas sengketa tersebut PN Palangka Raya telah memutus perkara No.36/Pdt.G/2021/PN.PLK dengan pertimbangan hukum bahwa, para penggugat ada mempunyai masing-masing bidang/persil tanah yang terbit dalam satu hamparan dengan ukurannya bervariasi, yang perolehannya ke-3 bidang/kavling semuanya berasal dari tanah negara yang digarap Paguyuban Ronggowarsito pada Tahun 1995d.

Dari jumlah 150 persil dari hutan belantara hingga terbit SHM kepada anggota Paguyuban yang lokasinya Jalan Hiu Putih (dahulu dinamakan Paguyuban Jalan Arwana sebelum tembus Jalan Hiu Putih dari Universitas PGRI), Kelurahan Bukit Tunggal berdasarkan alas Hak yaitu Suparno SHM No.197/1999 dengan luas 798 M2, Suratno SHM No.198 /1999 dengan luas 798 M2 dan Dilar No.199/1999 dengan luas 1.598 M2 sebagai pemilik tanah yang sah.

Lebih lanjut, dalam amar putusan hakim menyatakan Verklaring No.23/ 1960 An. Goening Sus tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum. Dan oleh karenanya menghukum para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa tanpa beban apapun bilamana perlu minta bantuan alat negara.

Terkait verklaring No.23/1960, sebut Pua, dia berpegang dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya No.MP.01.02/87-62.71/I/2021 tanggal, 29-1-2021, Surat Lurah Bukit Tunggal No.140/144/KL-bT/PEM/2020 tgl 18-12- 2020 dan Surat Kakanwil BPN Kalteng No.286a 300 .8.62/V/2016 tanggal 30 Mei 2016, bahwa Verklaring No.23/1960 dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.36/Pdt.G/2021/PN.PLK tanggal 23 September 2021 yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya No.115/PDT/2021 /PT.PLK tanggal 27 Januari 2022. Kasus ini pun sudah naik kasasi ke MA, dan amarnya menolak permohonan dari saudara kasasi para pemohon 1. Madie Goeninh Sius 2. saudara Untung," ucap Pua Hardinata dalam rilisnya.

Kemudian kata Pua, pertimbangan hukum Mahkamah Agung RI bahwa para penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa objek sengketa adalah miliknya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 197 atas nama Suparno, SHM No.198 atas nama Suratno dan SHM No.199 atas nama Dilar, dimana kesemuanya dimohonkan haknya berdasarkan permohonan hak atas tanah negara oleh para pemohon hak, sehingga perolehan hak para penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum.

"Verklaring No.23 Tahun 1960 atas nama Goening Sius (orang tua Tergugat I) tidak dilakukan konversi hingga tanggal 24 September 1980, padahal menurut UUPA No.5 1960 jelas apabila tidak didaftarkannya konversinya, maka tanah tersebut menjadi tanah negara.Maka sudah tepat judex facti menyatakan para Tergugat tidak berhak atas objek sengketa," jelas kuasa hukum penggugat.

Saat disinggung terkait gugatan ke PTUN Palangka Raya oleh Madie Goening Sius, Untung, Lita dan Melki dengan No.10/G/PTUN PLK dan sampai tahap pembuktian dan pemeriksaan setempat, Pua Hardinata menjawab itu hak mereka.

Seharusnya atas putusan Peradilan Umum (PN Palangka Raya, PT Palangka Raya dan Mahkamah Agung) ada mekanisme dibenarkan dengan Peninjauan Kembali (PK), bukan menggugat PTUN untuk menilai putusan perdata dari lingkungan Peradilan Umum.

"Pasca Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1608 K/Pdt/2022 pada tanggal 22 Juni 2022 yang memenangkan klein kami, hanya tinggal menunggu yang tepat untuk pelaksanaan Putusan (eksekusi objek sengketa) tersebut yang saya serahkan sepenuhnya kepada Penggugat," tutupnya.

Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua Kalteng Wacht atau Satgas Mafia Tanah Kalteng, Ir Men Gumpul. (ok)