seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polsek Maliku Amankan Puluhan Miras

by Redaksi - Tanggal 15-08-2022,   jam 12:14:02
Pelaku ES dan Barang Bukti (BB) puluhan minuman beralkohol jenis anggur putih dan anggur merah di Polsek Maliku. FOTO : POLSEK MALIKU Pelaku ES dan Barang Bukti (BB) puluhan minuman beralkohol jenis anggur putih dan anggur merah di Polsek Maliku. FOTO : POLSEK MALIKU

SB, PULANG PISAU - Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Personil Polsek Maliku Polres Pulang Pisau (Pulpis), berhasil amankan puluhan botol Minuman Keras (Miras) tanpa izin.

"Diamankan jenis anggur putih sebanyak 50 botol, dan 1 botol anggur merah," Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin kepada awak media, pada Senin (15/8/2022).

Menurut AKP Daspin, puluhan botol Miras tersebut diamankan dari seorang pria berinisial ES (52) di Jalan Serayu RT 15 RW 004 Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (14/8/2022) Pukul 16.40 Wib. 

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, kata Daspin, benar ditemukan minuman beralkohol (Miras) jenis Anggur Putih sebanyak 50 botol dan Anggur Merah sebanyak 1 botol (tiap botol berisi 620 ml dan Alkohol 14,7 persen) yang mana disimpan dalam kotak kardus, miras tersebut disimpan dalam kamar tidur di rumah E S di Jalan Serayu RT 15 RW 004 Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulpis.

"Tersangka ES mengakui bahwa Miras, dimana dirinya menjual miras tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. Atas kejadian tersebut Petugas langsung mengamankan BB Miras untuk di proses lebih lanjut," jelasnya.

Kasi Humas menjelaskan pelaku akan dijerat pasal 8, Pasal 18 huruf (c) Perda No 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainnya," pungkasnya. (adm)