PRAPERADILAN: Sidang putusan praperadilan kasus penetapan tersangka ilegal logging oleh Polsek Timpah. FOTO : ISTIMEWA
SB, KUALA KAPUAS – Jajaran Polsek Timpah pada Selasa 5 Juli 2022 lalu memasukkan lima unit dengan muatan kayu olahan yang tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal, kemudian dalam kasus tersebut menetapkan satu orang tersangka sebagai pemilik saudara AS.
Tidak menerima penetapan sebagai tersangka, saudara AS pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Dan hari ini, Senin (15/8/2022) pagi, praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang diajukan oleh pemohon ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Dan menyatakan rangkaian tindak tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Timpah sah dan berdasarkan atas hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kapuas, AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Timpah Ipda Fadlullah Azmy mengatakan, dalam kasus ini sudah sesuai prosedur dan itu itu disampaikan oleh ketua hakim tadi.
“Dalam enam program prioritas Polda Kalteng, salah satunya adalah kejahatan lingkungan. Maka dari itu kami tidak segang-segang dalam menindak kasus pengrusakan lingkungan seperti ilegal loging ini,” ungkap Ipda Fadlullah Azmy.
Disampaikannya, kan sudah jelas putusan majelis hakim menolak gugatan tersangka, artinya mereka mendukung dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan seperti penebangan ilegal.
“Dalam putusan hakim tadi ada beberapa poin di antaranya, seperti menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, menolak permohonan praperadilan untuk semuanya, menyatakan permohonan terhadap pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Kemudian putusan hakim tadi juga menyebut tersingkirnya pemohon adalah sah dan berdasarkan atas hukum dan tindakan atas penyidikan kepada termohon adalah sah dan berdasarkan hukum,” tutupnya. (Oke)