DIRINGKUS : Terduga pelaku judi togel online bersama barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Selat. FOTO : ISTIMEWA
SB, KUALA KAPUAS – Benar-benar nekat yang dilakukan pria ini, dia menggelar judinya togelnya di depan mesin ATM BNI Jalan A Yani, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Akibat perbuatan konyolnya itu, pelaku berinisial AB (43), warga Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Hulu pun diringkus jajaran Polsek setempat pada Minggu (14/8/2022) kemarin.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi saat dikonfirmasi terkait pengungkapan judi togel online tersebut membenarkan dan pelaku bersama barang bukti sudah diamankan.
"Kami menangkap pelaku atas laporan warga dan langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang diduga hasil transaksi togel senilai Rp 163 ribu, satu lembar ATM BNI, satu buah gawai merk Vivo Y20 warna biru dan satu buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.
Kapolsek Selat menyebutkan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan judi togel di wilayah Kabupaten Kapuas, khusus Kecamatan Selat. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya judi togel di tengah masyarakat. "Kalau ada warga yang mengetahui adanya penjual kupon judi togel tolong segera melapor. Kami akan mengambil tindakan tegas," ujarnya.
“Pelaku AB diamankan di Mapolsek Selat untuk proses penyidikan Unitlebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” tutupnya. (ok)