seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Pengedar Diamankan Bersama 19 Paket Sabu

by Redaksi - Tanggal 15-08-2022,   jam 05:27:23
Tersangka Siti Rukiyah dan Refaldo diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), pada Senin (15/8/2022). Tersangka Siti Rukiyah dan Refaldo diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), pada Senin (15/8/2022).

SB, PANGKALAN BUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin dan Polsek Arut Utara (Aruta) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), amankan Siti Rukiyah dan Refaldo yang diduga menjadi jaringan narkoba, dan sudah lama menjadi target operasi.

"Dari tangan keduanya diamankan 19 paket sabu dengan berat 10,69 gram," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan.

Menurut Kasat Narkoba, keduanya diamankan tanpa perlawanan di Rumah Jalan Pemuda RT.M 04, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta Kabupaten Kobar. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Lanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut, kerap dijadikan ajang pesta sabu dan mengedarkan. Sehingga setelah mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan, dan mencari informasi tersebut, ketika dipastikan keduanya berada di dalam rumah, serta diduga sedang menggunakan narkoba, maka langsung melakukan penggerebekan. 

"Kedua tersangka saat diamankan, dari pengakuannya baru saja menggunakan narkoba," jelasnya.

Saat diminta menunjukkan barang bukti lainny, dan tersangka tidak kooperatif, sehingga tidak menunjukkan keberadaan barang haram yang disimpan. Kemudian penggeledahan menemukan sebuah dompet kecil tersimpan didalam lemari tepat dibawah pakaian.

"Setelah diperiksa ditemukan 19 paket narkoba jenis sabu-sabu, dan uang sebanyak Rp3.5 juta diduga hasil penjualan narkoba beserta alat penghisapnya. Keduanya mengaku narkoba didapat dari luar wilayah Kobar," tandasnya. (adm)