Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Kasat Narkoba Iptu Subandi dan Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, saat menggelar Pres Release di Polres Kapuas, pada Senin (15/8/2022). FOTO : HUMAS POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Jajaran Polres Kapuas berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan kepemilikan Senjata Api (Senpi) Rakitan di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengatakan dari pengungkapan tersebut berhasil amankan sebanyak 6 orang yang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan beserta barang bukti (BB) 212,58 gram narkotika yang diduga kuat jenis sabu, timbangan digital, ada juga plastik klip yang digunakan untuk membungkus.
"Selanjutnya uang senilai Rp7 juta hasil penjualan dari narkotika, 4 Senpi Rakitan, 2 laras panjang dan 2 laras pendek. Hal itu dari 6 Laporan Polisi (LP) Narkotika, tempat kejadian perkara (TKP) nya berada di Kecamatan Timpah dan Mantangai," jelas Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Kasat Narkoba Iptu Subandi dan Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, saat menggelar press release di Polres Kapuas, pada Senin (15/8/2022).
Perwira Menengah ini, saat melakukan penindakan di TKP menemukan 4 pucuk Senpi Rakitan, yaitu dari IR(45) ditemukan 1 pucuk Senpi Rakitan laras panjang kurang lebih 110 cm, dua butir amunisi kurang lebih 5,1 cm dengan diameter 1 cm. Dari keterangan IR, jika Senpi Rakitan dikuasi Sejak Tahun 2016 digunakan untuk berburu, bahkan tersangka juga merakit rompi anti peluru.
"Selongsong amunisi ini adalah amunisi bekas yang pernah di ledakkan. Rupanya selongsongnya ini dipungut yang bersangkutan, dan dirakit dengan menggunakan mesiu. Nah, modusnya ini sedang kita dalami," jelas Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, dari tersangka LH, pihaknya menemukan 1 pucuk Senpi Rakitan jenis laras panjang dengan 1 butir amunisi dan 2 Senpi Rakitan laras pendek berisikan amunisi 1 butir dan Senpi Rakitan tanpa amunisi. Sehingga dari kedua tersangka menemukan 4 pucuk senjata api, yakni 2 laras panjang dan 2 senjata api laras pendek. Dan pengungkapan perkara senjata api dengan Narkotika ini ada keterkaitan di rumah tersangka narkotika, " bebernya.
Kapolres mengatakan kepada tersangka Narkotika akan dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 15 tahun denda 800 juta
"BB di atas 5 gram akan dikenakan pasal 114 (2) UU tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahu denda 1,5 milyar. Sedangkan untuk tersangka kepemilikan senjata api akan kita kenakan UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara," tandasnya.
Kapolres mengakui keberhasilan dalam mengungkap dua kasus besar ini, tidak lepas dari dukungan masyarakat, dimana pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga masyarakat Kabupaten Kapuas yang telah dengan kesadarannya untuk melaporkan, sehingga perkara ini dapat terungkap dengan baik.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, dan dilakukan penyelidikan, serta pengungkapan. Saya menghimbau kepada masyarakat, jika memang menemukan adanya dugaan tindak pidana segera melaporkan kepada kami. Mari kita jaga dan pelihara keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Kapuas, khususnya dilingkungan masing-masing," demikian kata Kapolres. (adm)