seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Nasib Kades Lebo, Mangkir, Dijemput, Jadi Tersangka dan Ditahan

by Redaksi - Tanggal 17-08-2022,   jam 08:08:12
DIGIRING : Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim) membawa tersangka HS merupakan Kepala Desa Lebo yang ditahan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Tamiang Layang, pada Selasa (16/8/2022). FOTO : ISTIMEWA DIGIRING : Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim) membawa tersangka HS merupakan Kepala Desa Lebo yang ditahan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Tamiang Layang, pada Selasa (16/8/2022). FOTO : ISTIMEWA

SB, TAMIANG LAYANG - Aksi HS beberapa oknum Kepala Desa (Kades) Lebo di Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur (Bartim), yang berulang kali mangkir dari pemeriksaan pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akhirnya membuat penyidik Kejari Bartim geram. 

Dampaknya HS dijemput paksa oleh penyidik ??untuk diperiksa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka Tipikor, Selasa (16/8/2022).

"HS dijemput paksa karena telah tiga kali pemanggilan sebagai saksi tidak kooperatif perkara dalam perkara dugaan Tipikor penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bartim, Daniel Panannangan, kepada awak media.

Lanjut Daniel, HS dibawa dan diperiksa sebagai saksi, lalu setelah selesai pemeriksaan sebagai saksi, dan Tim Penyidik melakukan ekspose perkara hasil penyidikan.

"Jadi berdasarkan ekpose perkara tersebut, Tim Penyidik pada Kejari Bartim menetapkan HS sebagai tersangka dugaan penyimpangan APBDes selama tiga tahun mulai 2018, 2019, serta 2020," bebernya.

Kajari menguraikan dalam pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo Tahun 2018, 2019 dan 2020dari keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil dan sudah diperiksa, jika terdapat adanya kegiatan yang fiktif. Dimana kegiatan tidak sesuai antara RAB dengan realisasi, pajak yang tidak dibayarkan, serta adanya permintaan fee dari anggaran kegiatan.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bartim jumlah kerugian negara pada pengelolaan keuangan Desa Lebo selama tiga tahun sebesar Rp. 801.359.074,63," ungkapnya lagi.

Kajari mengakui, tersangka HS ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Tamiang Layang, karena tidak kooperatif dan dikhawatirkan dapat menghambat proses penyidikan.

Tersangka HS dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) junto. Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 juncto 18 UU RI Nomor 31/1999 tindak pidana kejahatan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana mestinya. (adm)