seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Simpan Paket Kristal, Pemuda Diciduk Polisi di Jalan Anggrek

by Redaksi - Tanggal 17-08-2022,   jam 05:02:31
DICIDUK : Tersangka pengedar sabu dan barang bukti diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO : POLISI DICIDUK : Tersangka pengedar sabu dan barang bukti diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO : POLISI

SB, PALANGKA RAYA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya terus berupa memberantas peredaran narkoba wilayah hukumnya.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan membekuk seorang pemuda berinisial BO yang tertangkap tangan memiliki paket narkoba jenis sabu pada Selasa (16/8/2022) kemarin.

Kasat Resnarkoba, AKP Asep Deni Kusmaya mengatakan, pengungkapan tersebut atas laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan. Dan dari tangan pelaku BO petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket kristal berupa 5,04 gram sabu.

“Ia (pelaku) diamankan pada Selasa 16 Agustus 2022, kemarin dan dari tangannya diamankan barang bukti 5,04 gram. Pelaku kami amankan di Jalan Anggrek Kota Palangka Raya,” terangnya.

“Selain itu kami pun juga menyita satu unit Handphone milik tersangka yang diduga kuat berkaitan kuat dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika,” lanjutnya.

Ia pun menegaskan, bahwa penangkapan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada wilayah hukumnya saat ini.

“Sebagaimana yang diatensi oleh Bapak Kapolresta bersama Wakapolresta untuk meningkatkan upaya-upaya pemberantasan narkotika, demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba atau yang kita kenal dengan Bersinar,” tegasnya.

Tersangka BO bersama barang bukti itu pun kini telah diamankan oleh Satresnarkoba pada Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, serta proses hukum yang berlaku oleh para penyidik.

Kompol Asep pun mengungkapkan, apabila terbukti dalam tindak pidana narkotika yang disangkakan maka tersangka BO pun terancam akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, pemuda berinisial BO itu pun terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara. Semoga penegakkan hukum yang Polresta Palangka Raya lakukan ini dapat berdampak positif pada upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ok)