Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Usulan Penggabungan Diskop UMKM dan Disperdagin Dipertanyakan

Redaksi 09-05-2023, 03:05 WIB 1 menit baca
Suasana rapat kerja dilaksanakan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. FOTO : SEPUTAR BORNEO
Suasana rapat kerja dilaksanakan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. FOTO : SEPUTAR BORNEO

SB, SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mempertanyakan urgensi usulan penggabungan Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop dan UMKM), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Hj Mariani mengungkapkan, Diskop UMKM juga masih mempunyai pekerjaan rumah, yaitu pada bidang koperasi plasma.

“Masalah koperasi plasma masih banyak yang ketinggalan. Jadi apakah penggabungan adalah permasalahan krusial? Saya khawatir akan anjlok lagi masalah koperasi plasma," sebutnya saat Rapat Kerja Bapemperda, Selasa (9/5/2023).

Ia mengatakan, adapun penggabungan Diskop UMKM dan Disperdagin Kotim tercantum dalam perubahan susunan sejumlah SOPD yang diajukan Pemkab Kotim melalui sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada perubahan Ketiga No 9 tahun 2016 yang harus dibahas dan kaji kembali. 

“Apakah penggabungan kedua SOPD tersebut juga berpengaruh pada efektifitas anggaran atau beban kerja. Karena saat ini Kotim masih giat-giatnya mengembangkan geliat sektor UMKM," jelasnya.

Srikandi DPRD Kotim ini juga berharap Pemkab Kotim mempertimbangkan kembali dan mengkaji lebih dalam penggabungan terhadap kedua SOPD tersebut. Karena Diskop UMKM dan Disperdagin sama-sama berurusan di bidang UMKM. (f1/sb)

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard