Parkir dan Penginapan di Ujung Pandaran Dikenakan Pajak 10 Persen
SB, SAMPIT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Goal mengatakan, semakin banyak penginapan serta lahan parkir di kawasa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit sangat memiliki potensi sebagai pemasukan daerah melalui pajak.
“Apakah selama ini sudah ditarik pajaknya atau tidak ada pajaknya penginapan dan parkiran disana (Ujung Pandaran),” ucap Ucap Goal saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dirinya menyampaikan, saat berwisata kesana dikenakan tarif parkir mobil berkisar sampai Rp 30 ribu. Sehingga ini sebutnya menjadi pertanyaan dari harga segini tinggi apakah ada penarikan pajak oleh pemerintah daerah.
“Bagaimana perhitungannya untuk pemasukan bagi daerah, karena dinilai potensinya sangat besar,” kata Fraksi Demokrat tersebut, belum lama ini di Kota Sampit.
Sementara itu, dikesempatan yang sama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadhansyah menanggapi hal tersebut bahwa pajak parkir serta penginapan sudah masuk wajib pajak.
“Mereka kena pajak parkir 10 persen dari pendapatan serta pajak penginapan juga 10 persen,” jelas Ramadansyah.
Sedangkan untuk perhitungan pajak parkir dari pihak pengelolah melaporkan pendapatan setiap bulannya, Bapenda juga melakukan survei beberapa pendapatan mereka.
“Kami melakukan pengawasan langsung di lapangan terkait kepastian angka pendapatan mereka dan tidak memanipulasi,” ungapnya. (f1/sb)