TAK BERKUTIK: Pihak kepolisian saat mengamankan terduga pelaku judi togel bersama barang bukti. FOTO : POLISI
SB, TAMIANG LAYANG - Diduga menjadi bandar togel, seorang pria dan ibu rumah tangga diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur (Bartim) pada Sabtu (20/8/2022) kemarin.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmassela melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra menjelaskan, penangkapan kedua pelaku penjual kupon putih atau togel tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.
"Kedua pelaku adalah LE (64) adalah warga Desa Onelako dan SR (43) warga Kecamatan Benua Lima, mereka ditangkap pada Jumat 19 Agustus 2022. Hasil penyelidikan kedua tersangka melakukan penjualan kupon putih atau togel," terang Iptu Agung Gunawan Putra, pada Minggu (21/8/2022).
Tambahnya, pengungkapan tersebut adalah hasil gabungan dari anggota Satreskrim Polres Barito Timur dan Unit Reskrim Polsek Benua Lima disebuah kos disalah satu desa kecamatan setempat.
"Selain mengamankan kedua tersangka, kami juga mengamankan uang tunai Rp 949 ribu beserta dengan 7 lembar hasil penjualan kupon putih, empat buah handphone, dua buah buku catatan, dua buah bolpoin, satu buah kartu ATM atas nama LE dan satu buah catatan kecil," sebutnya.
Dalam kasus ini pihaknya pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindakan perjudian.
"Kita tidak main-main dalam memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Bartim, namun kami meminta informasi kepada masyarakat apabila mengetahui," tutupnya. (ok)