PENGUNGKAPAN : Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro memimpin pelaksanaan press release kasus pengungkapan perjudian. FOTO : SEPUTAR BORNEO
SB, PALANGKA RAYA - Selama bulan Agustus 2022, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama polres jajaran berhasil meringkus 57 terduga pelaku tindak pidana judi.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes K Eko Saputro saat pelaksanaan press release di Balai Wartawan Polda Kalteng, Rabu (24/8/2022) pagi.
"Selama bulan Agustus 2022, kami berhasil mengamankan 57 terduga pelaku perjudian, dengan perincian 38 pelaku judi offline dan 19 pelaku judi online," urai Kabidhumas.
Sementara, Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, jumlah kasus hasil pengungkapan selama bulan Agustus 2022, hasil pengungsi Polda Kalteng dan Polres jajaran sebanyak 37 kasus dengan jumlah tersangka 57 tersangka.
"Dari 37 kasus tersebut, sebanyak 18 kasus offline dan 19 kasus online. Modus offline seperti dadu gurak dan sabung ayam, sedangkan online melalui sejumlah web yang tersedia di media sosial," terang Faisal.
Faisal menambah, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dari penangkapan bandar judi offline yaitu uang sebesar Rp 42 juta, enam unit gawai, 19 buah mata dadu dan enam buah lapak judi.
"Untuk barang bukti perjudian online, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 25 juta, 20 gawai, empat buku rekap angka, 13 pulpen dan 15 lembar kupon putih," tutupnya. (ok)