SB, PULANG PISAU - Dalam upaya memenuhi panggilan hati nurani, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali melaksanakan penanganan dengan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka LS terhadap korban bernama B dan C.
"Kita melaksanakan tugas dengan menggunakan hati nurani penanganan perkara penganiayaan mengunakan Restoratif Justice sesuai yang diinstruksikan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH MH, Jumat (26/5/2023).
"Penanganan perkara dengan memperhatikan hati nurani telah merealisasikan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka LS terhadap korban bernama B dan C," jelas Priyambudi.
Kejari menegaskan, penghentian penuntutan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nomor Print-01/ O.2.23/Eoh.2/2023 tanggal 12 Mei 2023. Dimana, sebelumnya telah mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2023 melalui ekspose secara virtual yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAMPIDUM Agnes Triani, SH MH.
"Perkara tersebut atas nama tersangka LS ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice," ucap Kejari.
"Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada perdamaian antara tersangka LS dan korban," jelas Priyambudi.
Kajari menjelaskan bahwa kasus posisi dalam perkara tersebut berawal dari tersangka LS melihat korban bernama B dan C sedang berpacaran. Selanjutnya tersangka mendekati B dan dan C serta mengatakan “SEDANG APA DISINI?” dan dijawab Sdri CINTA, “NGAPAIN GANGGUIN ORANG PACARAN”.
Mendengar perkataan tersebut, kata Kejari, tersangka emosi dan langsung memukul B menggunakan 1 buah kayu galam yang ada disitu ke arah kepala korban sehingga mengenai kepala bagian atas sebelah kanan dan menyebabkan korban B terluka dan berdarah.
Kejari mengatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif merupakan tindak lanjut dari hasil proses perdamaian antara tersangka LS dengan korban yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
"Setelah itu dilakukan perdamaian diikuti dengan adanya ritual adat “TAMPUNG TAWAR” yang merupakan kearifan lokal di wilayah tempat tinggal keluarga tersangka dan korban. Dengan adanya prosesi adat tersebut diharapkan akan meredam amarah, dendam,dan sakit hati akan hilang atau tawar di dalam hati orang yang bertikai," ucap Kejari.
Keberhasilan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut tidak terlepas dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang menginisiasi agar Jaksa Penuntut Umum selalu berupaya bertindak selaku fasilitator dan mediator agar para pihak dapat duduk bersama secara damai dalam kerangka musyawarah kekeluargaan sejalan dengan kearifan lokal dalam upaya mewujudkan keadilan.
"Pertimbangan dalam memberi keadilan berdasarkan hati nurani tersebut, tersangka merupakan ayah dari 3 orang anak dan istri yang sudah meninggal dunia serta tersangka juga menyesali perbuatannya," tandasnya.
"Selain itu, korban yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka LS sudah ikhlas memaafkan tersangka," pungkasnya. (adm)