Pembakar Lahan Menyebabkan Terjadi Karhutla Langgar Konstitusi Masyarakat
SB, SAMPIT – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur mengatakan, para pelaku baik perorangan maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan di sejumlah wilayah Kotim merampas hak konstitusi masyarakat di dalam mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Rudianur menuturkan, konstitusi yang paling maju sebenarnya dalam konteks lingkungan hidup, karena ada salah satu pasal yang disebut green constitution yang tertungan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H Ayat 1.
“Lambannya pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan juga bisa dikatakan pelanggaran terhadap hak konstitusi masyarakat. Semoga nanti harus bergerak cepat dalam menjamin dan melindungi hak masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1 itu,” terang Rudianur, Jumat (26/5/2023).
Sebenarnya secara kolektif adanya kebakaran tahun sebelumnya itu sudah melanggar konstitusi. Jadi ini menjadi satu hal yang selalu pihaknya tekankan di dalam konteks bagaimana kabut asap ini harus segera diselesaikan.
“Banyak para pelaku usaha yang cendrung memilih pembakaran hutan sebagai jalan pintas, karena lebih efisien dan memerlukan biaya yang lebih murah. Akan tetapi mereka tidak memikirkan dampak dari kebakaran yang dapat merugikan masyarakat luas, yaitu menyababkan aktivitas terhambat, pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Jadi, diharapkan kepada pemerintah sudah mengambil langkah terbaik dengan instansi lainnya untuk mengantisipasi hal ini. Paling penting melakukan sosialisasi ke desa dan para pelaku usaha di pedalaman atas bahaya membakar hutan. (f1/sb)