Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Tertibkan Truk Melebihi Tonase Melintas Dalam Kota dan Parkir Dibahu Jalan

Redaksi 28-05-2023, 10:15 WIB 1 menit baca
Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol
Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol

SB, SAMPIT – Belakangan ini angkutan melebihi tonasi banyak melintas jalan dalam Kota Sampit, sehingga ini pun terus menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Selain mempercepat kerusakan jalan akibat kelebihan tonase juga membahayakan para pengguna jalan lainnya. Hal tersebut dikarenakan kekuatan jalan tidak mampu menahan beban tonase yang diangkut.

“Masalah ini sudah berulang kali kami sampaikan. Jadi kami meminta Dinas Perhubungan Kotim bersama instansi lainnya bisa berkoordinasi untuk melakukan penertiban ini, karena kalau dibiarkan terus jalan dalam kota cepat rusak dan juga sangat rawan terjadi kecelakaan,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, Minggu (28/5/2023).

Larangan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi sudah jelas tentang larangan angkutan umum melebihi tonase keluar masuk dalam kota.

"Kontainer ini kan sangat tinggi, bisa saja dia nyangkut batang pohon atau kabel listrik sehingga mengenai pengendara lainnya. Sudah ada contohnya beberapa bulan lalu truk kontainer terbalik dan menimpa seorang pengendara hingga meninggal dunia. Harusnya itu menjadi pelajaran. Saya meminta kepada para sopir untuk tidak lagi melintas dalam kota," tukasnya.

Selain itu kata Lumban Gaol yang perlu diperhatikan juga, banyaknya truk parkir di bahu-bahu jalan sehingga membuat jalan makin sempit dan harusnya lokasi itu wilayah dilarang parkir namun masih banyak truk berhenti, bahkan bermalam di bahu jalan.

“Ini harus dilakukan penertiban apabila mereka tetap bandel setelah diberikan imbauan, karena harus ada sanksi tegas untuk memberikan efek jera," ucap anggota DPRD Kotim tersebut. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard