Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Rancangan Peraturan Penetapan Desa Paling Lambat 3 Tahun

Redaksi 29-05-2023, 02:00 WIB 1 menit baca
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo usai memimpin Rapat Kerja Terkait Pembahasan Ranperda Tentang Penetapan Desa diwawancara wartawan. (FOTO:ABU)
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo usai memimpin Rapat Kerja Terkait Pembahasan Ranperda Tentang Penetapan Desa diwawancara wartawan. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan Rapat Kerja Terkait Pembahasan Ranperda Tentang Penetapan Desa.

Kegiatan yang di Ruang Paripurna DPRD Kotim, Senin (29/5/2023) tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kotim Handoyo J Wibowo.

Handoyo J Wibowo mengatakan, berdasarkan kondisi aktual yang ada, jumlah 168 desa yang ada di Kotim hanya terdapat beberapa desa yang telah memiliki kedudukan legal di depan depan hukum.

“Kotim mempunyai 168 desa dan di dalamnya 15 dusun. Untuk penetapan desa nanti sesuai aturan Perda, sedangkan dusun nanti sesuai dengan Peraturan Bupati Kotim. Dengan adanya Perda maka semua desa sudah punya hak administrasi sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Handoyo kepada wartawan usai memimpin rapat.

Handoyo menambahkan, rencangan peraturan daerah tentang penetapan desa di Kotim menjangkau peraturan mengenai penetapan desa sesuai dengan ada sejak sebelumnya terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lanjutnya, berdasarkan pertimbangan yang ada baik secara filosofi, sosiologi maupun yuridis sebagai tindak lanjut pengakuan pemerintah terhadap eksistensi desa.

“Usulan penetapan desa ini sudah ada di peraturan daerah sebelumnya dan dikaji selamabat lambatnya 3 tahun selesai untuk tata batas desa dan dusun. Karena kemarin belum ada Perda dan hari ini kita tuangkan untuk memperkuat payung hukumnya,” jelasnya.

Pihaknya berharap Perda segera selesai kemudan disahkan dan melakukan evaluasi ke gubernur paling lambat sesuai kesepakatan tiga tahun. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard