seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejari Katingan Terima Uang Denda Rp 500 Juta

by Redaksi - Tanggal 25-08-2022,   jam 10:12:25
UANG DENDA : Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim SH saat menerima uang denda terpidana Ripansyah, yang diserahkan pihak keluarga. FOTO: ISTIMEWA UANG DENDA : Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim SH saat menerima uang denda terpidana Ripansyah, yang diserahkan pihak keluarga. FOTO: ISTIMEWA

SB, KASONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menerima uang denda sebesar Rp 500.000.000 terpidana perkara illegal logging atas nama Ripansyah alias Isah di Kantor setempat, Senin 22/08/2022.

Penyerahan uang denda oleh pihak keluarga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor.11/Pid.Sus-LH/2021/PN/Ksn Tanggal 11 Mei 2021.

Dan perkara tindak pidana menguasai hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Juni 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim SH mengatakan, pihaknya baru saja menerima uang denda tentang penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan yang dilakukan oleh saudara Ripansyah alias Isah.

Ia menyampaikan, setelah penyerahan uang pihak keluarga telah menerima bukti penyetoran atas pembayaran uang denda tersebut. 

"Betul pihak keluarga menyerahkan uang denda Rp 500.000.000 atas tidak pidana setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Katingan. Dalam penyerahan disaksikan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum," jelasnya.

"Selanjutnya Kejaksaan Negeri Katingan akan menyetorkan uang denda tersebut ke kas negara," timpal Tandy Mualim. (ok)