Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Minta Pemkab Awasi Perizinan Klinik Kesehatan Swasta

Redaksi 02-06-2023, 09:12 WIB 1 menit baca
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun. (FOTO:ISTIMEWA)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun meminta pemerintah setempat rutin melakukan pengawasan terhadap klinik kesehatan swasta yang kian menjamur di kota setempat.

Menurutnya, pengawasan yang perlu dilakukan yaitu soal perizinan apakah sudah atau belum memenuhi izin standar kesehatan dan atau lesensi lainnya.

“Pastikan klinik yang berdiri di Kota Sampit sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan seperti perizinnan, Sumber Daya Manusia (SDM), peralatan kesehatan dan yang penting yaitu soal pengelolaan sampah medisnya harus diperhatikan,” kata Rimbun, Jumat (2/6/2023).

Apabila sudah sesuai dengan ketentuan, yang pastinya memberikan jaminan kepastian untuk masyarakat yang memanfaatkan jasa layanan kesehatan dari fasilitas klinik tersebut.

“Namun sebaliknya, apabila tidak sesuai dengan standar kesehatan akan membahayakan masyarakat dan ini jangan sampai terjadi. Dalam hal ini dinas terkait harus melakukan pendataan berapa klinik berdiri dan pastikan apakah semua sudah memenuhi kententuan Undang-Undang Kesehatan,” tegasnya.

Legislator Golkar tersebut menambahkan, pemerintah juga harus meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepasa masyarakat, sehingga masyarakat juga merasa dilayani dengan baik.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan klinik kesehatan yang dijumpai di luaran benar-benar resmi dan sesuai prosedur kesehatan, jangan sampai nantinya jadi korban malpraktik,” tutupnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard