Dewan Mendukung Tindak Tegas Bagi Pelaku Karhutla
SB, SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung pemerintah untuk melakukan tindakan tegas pada pelaku kejahatan lingkungan yang secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan kosong.
Ketua DPRD Kotim, Dra Rinie mengatakan, pemerintah harus mendata pelaku siapa saja yang melakukan pembakaran hutan baik itu perusahaan ataupun perseorangan agar diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan karena sangat berdampak kepada pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Kita sudah bahas dalam Raperda dan sudah ditetapkan dalan peraturan daerah. Harus ada efek jerah bagi pelaku karhutla karena banyak ibu hamil, lansia dan anak-anak tidak bisa menghirup udara segar akibat kabut asap. Banyak sekolah yang libur mengakibatkan siswa yang banyak ketinggalan pelajaran,” jelas Rinie, Jumat (2/6/2023).
Dirinya menambahkan, pemerintah juga harusnya segera melakukan sosialisasi tentang hukum yang berlaku kepada pelaku karhutla yang tertera didalam Undang-Undang Nomor 41 dengan maksimal penjara 15 tahun dan denda sebesar 15 Miliar.
Lanjutnya, melakukan pendekatan preventif dengan menempatkan personel di lokasi rawan kebakaran serta meningkatkan patroli dengan penegak hukum yang lebih tegas dan menindak semua pelanggaran yang terjadi.
“Kami juga menginginkan agar anggaran pengendalian kebakaran bisa ditambah dan tidak ada yang menguap sedikit pun disaat keuangna daerah kita lagi pemulihan,” tegas srikandi PDI Perjuangan tersebut.
Dirinya berharap agar seluruh pihak tidak hanya pemerintah turut membantu upaya mengantisipasi pembebasan bencana kabut asap ini. (f1/sb)