seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sebulan Bebas, Ditangkap Kembali Curi 5 Kg Sarang Walet

by Redaksi - Tanggal 26-08-2022,   jam 09:02:56
DIAMANKAN : Tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas, dan Polsek Selat amankan pelaku serta barang bukti di Mapolres Kapuas. FOTO : POLRES KAPUAS DIAMANKAN : Tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas, dan Polsek Selat amankan pelaku serta barang bukti di Mapolres Kapuas. FOTO : POLRES KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS - Pelaku Hendra Maulana (28) nampaknya belum juga jera masuk jeruji, pasalnya baru saja bebas tanggal 27 Juli 2022 lalu, dan kembali harus berurusan dengan penegak hukum karena mencuri kembali.

Kali ini Hendra Maulana diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, pada Kamis (25/8/2022), karena membobol bangunan waket dan berhasil menggasak 5 kilogram sarang walet.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 25 Agustus 2022 berhasil meringkus pelaku Hendra Maula di salah satu barak atau tempat Kos Jalan Barito Gang I, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas," ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono dalam rilisnya, pada Jumat (26/8/2022).

Selain pelaku, lanjut Iptu Iyudi, diamankan juga barang bukti berupa tali, sinter, alat panen sarang walet dan tas. Setelah pendalaman ternyata pelaku, merupakan residivis dan pernah di proses perkara pencurian pada tahun 2021, serta baru bebas murni pada tanggal 27 Juli 2022.

Perkara ini bermulai Abdul Haya pemilik rumah sarang walet yang terletak di Jalan Seroja No 64 RT 017 RW 002, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, baru mengetahui sarang walet hilang, pada Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB saat korban hendak memanen walet.

"Korban masuk lewat pintu depan, namun korban kaget korban sarang walet miliknya hilang diambil oleh orang," ucap Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp40 juta, dan merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian Polsek Selat guna proses lanjut.

"Pelaku Hendra Maulana dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tandasnya. (ok)