DIAMANKAN : Tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan jajaran Polsek Basarang. FOTO : POLSEK BASARANG
SB, KUALA KAPUAS - Tiga orang warga Kabupaten Kapuas terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Minggu (11/8/2022) pukul 07.30 WIB.
Kasus tersebut terjadi disebuah work shop Regan Bersaudara Jalan trans Kalimantan, Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang wilayah setelah.
Kapolsek Basarang, AKP Juhri Muhammad mengatakan, tersangka pencurian dengan pemberatan itu berinisial SA (62) warga Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala, AR (31) warga Selat Utara dan WU (14) warga Jalan Kapuas, Kecamatan Setelah.
Diketahuinya kasus tersebut, kata Kapolsek, setelah korban atau pelapor mengecek work shop dan melihat pintu bagian belakang terbuka dan barang hilang berupa 1 set treking eksavator zakis, 3 buah mesin molen, 15 batang besi ulir P19 dan 1 buah besi plat.
Mengetahui tersebut, lanjutnya, pelapor langsung mengadukan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Basarang untuk di tindakan lanjuti.
"Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan, tiga pelaku pun berhasil kami amankan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 30 juta," ucap Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (ok)