seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Rumah Kakek 50 Tahun Digerebek, Polisi Ditemukan 2 Ons Sabu

by Redaksi - Tanggal 27-08-2022,   jam 05:52:25
DIAMANKAN : Tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana sabu-sabu diamankan di Mapolresta Palangka Raya. FOTO : POLRESTA PALANGKA RAYA DIAMANKAN : Tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana sabu-sabu diamankan di Mapolresta Palangka Raya. FOTO : POLRESTA PALANGKA RAYA

SB, PALANGKA RAYA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggalang peredaran sabu seberat 2 ons atau 210,53 gram di wilayah hukum mereka pada Sabtu (27/8/2022) saat dini hari.

Barang haram tersebut diamankan dari tangan tersangka seorang pria setengah abad berinisial C.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, tersangka C ditangkap di kediamannya Jalan Kalibata, Kota Palangka Raya dini hari tadi, tepatnya yakni sekitar pukul 01.00 WIB.

Ia pun menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh para personelnya setelah dilakukan upaya penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat terkait adanya dugaan kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan hasil penangkapan yang kami lakukan saat itu, beberapa barang bukti pun berhasil ditemukan saat melakukan penggeledahan dari dalam rumah tersangka, diantaranya berupa 4 paket sabu dengan berat 210,53 gram, yang dikemas dalam 2 buah plastik clip besar dan 2 lainnya plastik clip kecil,” ungkap Asep, Sabtu 27 Agustus 2022.

Selain keempat paket tersebut, petugas pun juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 buah tas ransel, 1 buah tas slempang dan 1 unit handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika.

“Yang seluruhnya kini telah kami amankan untuk dijadikan barang bukti, begitu pula dengan tersangka C yang saat ini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Asep.

Apabila terbukti bersalah tersangka pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (ok)