Pelaku SAR yang diamankan Polres Pulang Pisau
SB, PULANG PISAU - Perilaku dan perbuatan sangat biadab serta tidak terpuji dilakukan pelaku SAR (48), karena lebih kurang 1 tahun mencabuli Bunga (9) pada saat belajar mengaji. Bahkan korbannya bukan satu, tapi korbannya ada 4 orang anak dibawah umur.
Informasi yang didapatkan kejadian tersebut, diduga dilakukan pelaku SAR terhadap korban mulai September 2021 hingga Agustus 2022, pada saat korban belajar mengaji di Masjid Baiturohman PT. SCP 2 Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
"Benar dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelaku SAR terhadap korban bernama Bunga (9)," ungkap Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin.
Menurut Daspin, pelaku SAR dalam melancarkan aksinya, saat korban belajar mengaji di Masjid Baiturohman PT. SCP 2 Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kapuas, modusnya tangan pelaku masuk kedalam mukena, dan menggerayangi bagian tubuh vital dengan cara meremas dan memegang alat kelamin korban.
"Saat korban belajar mengaji, pelaku SAR memangku korban. Saat korban sedang membaca Alquran, tangan kanan pelaku masuk kedalam mukena dan baju korban untuk melakukan perbuatan cabul," jelas Daspin.
Lanjut Kasi Humas Polres Pulpis menjelaskan kronologisnya pada September 2021 Pukul 15.00 wib di dalam Masjid Baiturohman PT. SCP 2 , korban sedang belajar mengaji. Pada saat giliran para korban di pangku oleh pelaku.
Kejadian tersebut, kata Daspin, terus berulang kali dilakukan pelaku
"Atas kejadian tersebut, orang tua korban keberatan sehingga melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Pulpis," tandasnya. (adm)