seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Biadab dan Bejat! Anak Tiri Disetubuhi Selama Empat Tahun

by Redaksi - Tanggal 29-08-2022,   jam 03:15:47
PASRAH : Tersangka S persetubuhan terhadap anak tiri saat diamankan di Polda Kalteng. FOTO : SEPUTAR BORNEO PASRAH : Tersangka S persetubuhan terhadap anak tiri saat diamankan di Polda Kalteng. FOTO : SEPUTAR BORNEO

SB, PALANGKA RAYA – Aksi persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini dialami anak berusia 12 tahun sebut saja Bunga (nama samaran).

Bunga disetubuhi ayah tirinya berinisial S sejak duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) atau sejak tahun 2019-2022 Agustus.

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, persetubuhan tersebut dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku SD dan hubungan pelaku dengan korban adalah ayah tiri.

“Perbuatan ini dilakukan pelaku S sejak korban duduk di bangku sekolah dasar, yaitu tahun 2019 sampai Agustus tahun 2022. Modusnya sewaktu orang rumah tidak ada dan ada juga mengajak korban jalan-jalan, karena TKP nya ditempat lokasi berbeda yaitu di Jalan Bukit Raya XII, Patih Rumbih, Bukit Raya II dan Jalan Kecubung Tjilik Riwut Km 4 Palangka Raya,” ucap Faisal, Senin 29 Agustus 2022.

Dirreskrimum menerangkan, pelaku S merupakan seorang residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan senjata tajam kepada anak istrinya yang baru bebas bermasyarakat pada Januari 2022 kemarin.

“Kenapa awal pelaku tidak berani melaporkan karena menadapat tekanan dari korban dengan ancaman akan dibunuh sehingga dia takut. Apalagi pelaku pernah masuk penjara, namun korban mencoba memberanikan diri dengan melawan melarikan diri dari rumah, kemudian ketemu orang yang menolongnya dan kasusnya dilaporkan ke Polda Kalteng,” jelasnya.

“Tak lama S pun berhasil diamankan bersama barang bukti berupa selimut, celana pendek tiga lembar, baju kaos dua lembar dan celana dalam. Dalam kasus ini tersangka di jerat pasal berlapis dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

Sementara, Kepala UPT-PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng, Jumrah menyampaikan, sekarang ini pihaknya bersama Dinas Sosial Kota Palangka Raya melakukan pendampingan kepada anak untuk memulihkan traumanya.

“Korban sekarang mendapat pendampingan dari kami yaitu untuk mengembalikan traumanya. Dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian kami akan fasilitasi korban apabila ingin melanjutkan bersekolah lagi,” tutupnya. (ok)